sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 70 ribu botol minuman keras (miras), 26 ribu butir pil PCC, dan 5,5 kg narkotika jenis sabu hari ini, Selasa (28/5/2019) dimusnahkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Mapolda setempat.
Pemusnahan yang juga dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetya Boedi, serta Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori tersebut merupakan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah tersangka.
“Ini Operasi selama 10 hari, dari 16 Mei 2019 sampai dengan 26 Mei 2019. Selama digelarnya operasi, kita mengamankan 6 orang tersangka,” ujar Kombes Gupuh di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani 116, Surabaya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pihaknya tersebut, merupakan hasil ungkap Polda Jatim beserta lima Polres jajaran seperti Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi miras ilegal, kan sudah banyak korban korban yang terkait dengan miras miras oplosan dan sebagainya,” imbau perwira menengah Polri tersebut.
Gupuh juga mengungkapkan bahwa Operasi Pekat 2019 ini, dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci ramadhan, sebab menurutnya miras ini menjadi salah satu pemicu timbulnya tindak pidana.