sergap TKP – BANDUNG
Diduga gelapkan uang klaim BPJS senilai Rp7,7 miliar lebih, Mantan Kepala UPT RSUD Lembang Kab. Bandung Barat berinisial OH dan Bendahara RSUD Lembang berinisial MS, ditahan polisi.
Kedua wanita itu, ditahan penyidik Ditreskrumsus Polda Jawa Barat lantaran diduga kuat telah menggelapkan dana klaim BPJS Kesehatan tahun 2017-2018 untuk kepentingan pribadi.
“Dana klaim BPJS Kesehatan seharusnya mereka setor ke kas Pemkab Bandung Barat, malah dipakai untuk kepentingan pribadinya. Namun kedua tersangka tidak menyetorkan sebagian dana klaim tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jabar. Selasa (6/8/2019).
Dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening RSUD Lembang dari tahun 2017 hingga September 2018 sebesar Rp11.407.928.842. Namun, berdasarkan bukti setoran dari 2017-September 2018, ternyata hanya dana sebesar Rp3.712.011.200 yang disetorkan ke Pemkab Bandung Barat.
“Jadi ada dana sebanyak Rp7.715.323.900 yang tidak masuk ke keuangan daerah, dan menjadi kerugian negara,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk tanah.
Ada dua lahan tanah dan bangunan yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yang luasnya masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di wilayah Jambi.
“Tanah itu diduga dibeli menggunakan dana klaim BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” tutur Kombes Pol Trunoyudo.
Selain tanah, Kombes Pol Trunoyudo menambahkan, uang tersebut oleh para tersangka juga didgunakan untuk membeli sejumlah barang mewah, seperti guci, tas perempuan, juga hiasan dinding.
“Termasuk pula lima set mebel, yang terdiri dari meja, kursi, buffet tv, tempat tidur, dan lemari.” Terang Kombes Pol Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.






