sergap TKP – DELISERDANG
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, dibantu tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Lubuk Pakam berhasil menangkap Yanuelva Etliana (YE), daftar pencarian orang (DPO) Kejari Semarang terkait kasus korupsi dalam pengajuan kredit di Bank Jateng Syariah Semarang.
“YE ditangkap di Jalan Tukang Besi, Pancurbatu, Deliserdang,” Kata Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit. Selasa, (15/3/2016) sore.
“Terpidana selama pelariannya bekerja sebagai guru TK Kusumawardhana 1 Tanjung Morawa Lubuk Pakam, Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.” Ujar Nanang.
Yanuelva Etliana yang telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara serta mengganti kerugian Negara itu. Diduga telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 39.150.864.185.
“Sebenarnya perkara terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2012. Tetapi, saat akan dieksekusi dia melarikan diri. Terpidana berhasil meloloskan diri setelah meminjam sepeda motor temannya dan dijemput seseorang yang kami tidak ketahui,” terang Nanang.
Untuk proses hukum selanjutnya, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu kedatangan pihak Kejari Semarang, guna menjemput terpidana.