Jatanras Polda Jatim Ringkus 6 Anggota Komplotan Pencuri Mobil

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan enam tersangka kasus tindak pidana curanmor, pemalsuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan Keenan pelaku tersebut masing masing berinisial S (40), MH (33), M (40), dan AM (58) warga Lumajang, serta dua tersangka lainnya berinisial Z (32), warga Tabanan, Bali dan MN (43) warga Pasuruan.

Lebih lanjut Luki mengungkapkan bahwa dalam kasus ini modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa kendaraan yang menjadi target sasaran selama satu hari dengan memasanginya GPS.

“Pada saat dikembalikan, GPS ini disimpan di kendaraan tersebut. Sehingga si Pelaku ini bisa memantau kendaraan ini ada dimana,” Jelas Luki Hermawan di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (24/9/2019).

Dengan mengetahui lokasi dan keberadaan kendaraan yang telah menjadi target tersebut, komplotan ini selanjutnya akan mencuri kendaraan tersebut. “Jadi dia (melacak) dengan alat GPS ini,” tambahnya. 

Modus yang tergolong baru ini, diketahui berdasarkan data yang dihimpun oleh petugas tercatat sudah ada 8 Laporan Polisi (LP). Masing masing dua LP di Polda Jatim, dan Polsek Bangil, satu LP Polsek Pandaan, Polres Pasuruan Kota, Polsek Beji, dan Polres Banyuwangi. 

“Ini kayaknya di Jawa Timur masih baru, dan TKPnya di Banyuwangi tertangkapnya di Malang. Kalau yang lainnya, ini sindikat. Ini tidak menutup kemungkinan di wilayah wilayah lain,” ungkapnya. 

Untuk itu Kapolda juga mengimbau bagi pemilik rental untuk mengecek kembali kendaraan yang baru disewakan. “Ini khusus para penyewa penyewaan kendaraan, kalau ada kendaraan habis disewa, dicek lagi, jangan sampai ada GPS disimpan ditempat tersembunyi, dan ini menjadi target mereka,” imbaunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.