sergap TKP – SURABAYA
Owner PT Berkat Jaya Land (BJL) Timotius Jimmy Wijaya alias Aria Sidharta atau Jimmy Wijaya (37) bersama istrinya, Diana alias Diana Carolina atau Rut Zhang Xu Xiu (37) dilaporkan ke Polda Jatim.
Jimmy dan Istrinya dilaporkan oleh Direktur PT BJL Nur Fauzi bersama Sahlan, kuasa hukum paguyuban Perumahan Royal City Hulaan, Menganti, Gresik ke Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (15/11/2019).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP terkait hasil penjualan dari PT BJL senilai Rp 3.694.800.000.
“Ternyata uang itu tidak masuk ke rekening melainkan ke seseorang Zainul Abidin selaku sopir pribadi JM dan diterima JM selaku pemilik PT BJL. Sampai saat ini saya belum menerima uang tersebut. Ini yang saya laporkan pada hari ini di polda,” ujar Nur Fauzi.
Selain melaporkan hal tersebut kedatangan Nur Fauzi juga sekaligus menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan sekitar Rp 42 miliar yang dilakukan pasangan suami istri Jimmy dan Diana, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/838/IX/2019/UM/Jatim.
Adanya dugaan penggelapan yang telah dilaporkan sebelumnya tersebut terkait uang Rp 42 miliar yang berasal dari hasil penjualan Perumahan Royal City dan uang dropping dari Bank Bukopin.
“Ada dua uang yang masuk yakni dari konsumen perumahan dan Bank Bukopin. Banyak konsumen yang dirugikan, sehingga saya melaporkan hal ini karena saya juga termasuk korban dan dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu Sahlan selaku pengacara paguyuban konsumen perumahan Royal City, menuturkan Perumahan Royal City ini dikembangkan oleh PT BJL yang saat ini direkturnya adalah Nur Fauzi.
“Kita dari paguyuban dan konsumen perumahan merasa sangat dirugikan. Awalnya kita mengira bahwa kerugian ini disebabkan PT BJL dan pengembangan, sehingga uang dari konsumen ini tidak direalisasikan,” katanya.
Bahkan sampai saat ini kondisi perumahan di sana bermacam-macam, tapi kondisinya tidak ada yang mencapai 100 persen. Serta surat-surat dari unit perumahannya juga tidak jelas.
“Fasilitas umum atau fasum yang dijanjikan oleh pengembang juga tidak terealisasi. Listrik, PLN dan air PDAM sampai saat ini juga belum masuk di perumahan,” ucapnya.
Pada awalnya Sahlan sempat menggugat
Nur Fauzi selaku Direktur PT BJL, namun ternyata setelah ditelisik dan diamati dokumennya, bukan mengarah kepada PT BJL melainkan mengarah ke JM.
“Uang KPR dari Bank Bukopin masuk ke JM. Namun kewajiban kepada konsumen perumahan sampai sekarang ini tidak pernah dikembangkan,” bebernya.
Ia berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan hak-hak dari para konsumen bisa segera dikembalikan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
“Aset-aset milik JM dikembalikan kepada konsumen perumahan atau kewajiban yang ada di PT BJL diselesaikan, sehingga konsumen perumahan mendapatkan hak-hak apa yang dijanjikan oleh developer,” pungkasnya.