sergap TKP – TANGERANG
Aparat Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Kota Tangerang menggerebek lokasi tempat perakitan smartphone ilegal asal Singapura, di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Dari hasil penggerebekan yang kita lakukan sore ini, polisi mengamankan sebanyak 1.697 handphone pintar atau senilai kurang lebih Rp8 Miliar.
“Ada 1.697 unit yang kita sita dengan estimasi senilai Rp 8 Miliar,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung di lokasi penggerebekan, Minggu (17/11/2019).
Selain mengamankan ribuan barang bukti smartphone, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diketahui sebagai pemilik dan perakit smartphone ilegal berinisial R (25) dan WS (28).
“Tersangka pelaku itu membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Handphone yang rusak tersebut kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone,” ujar AKBP Ade Ary Syam Indrad.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.” Tegas AKBP Ade Ary Syam Indrad.