sergap TKP – DENPASAR
Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AID (53), diciduk polisi lantaran diduga kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (2/3/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, AID yang kos di Jalan Patih Jelantik Kuta, Kota Denpasar, Bali itu, mengaku sudah lima kali membeli sabu dari seorang pengedar yang tidak dikenalnya.
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1,8 juta,“ ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan,
Pelaku juga mengaku, mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan stress.
“Atas perbuatannya, AID terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp8 miliar.” Tegas Kombes Pol Ruddi Setiawan.






