sergap TKP – SURABAYA
Polisi berhasil menyita 27 pohon ganja yang ditanam secara hidroponik usai menggerebek sebuah rumah di Lidah Kulon,
Surabaya dan menangkap seorang tersangka berinisial D.
“Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kenapa bisa sampai ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (4/3/2020).
Sementara itu Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menjelaskan tersangka mulai menanam puluhan ganja tersebut sejak bulan Desember 2019 lalu.
“Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu,” jelas Cornelis.
Untuk penanaman ganja itu sendiri pelaku meletakan benih ke kapas yang dibasahi dan setelah keluar cambah akan dipindahkan ke pot yang lebih kecil.
“Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 cm,” jelasnya.
Selanjutnya ganja dengan tinggi lebih dari 40 cm tersebut akan dipindahkan ke pot yang lebih besar di luar agar terkena sinar matahari yang cukup. Pelaku meletakannya di belakang rumahnya.
Bibit itu diperoleh pelaku dengan cara membeli bibit daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Sementara dari hasil penanaman ganja ini untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Selain itu dari pohon yang tingginya 40 cm sudah dua kali dikonsumsi,” tandasnya.