sergap TKP – LAMPUNG
Seorang pria bernama Diki Rinaldi alias Ujang (37) warga Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, diciduk polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku dapat mengobati.
Diki Rinaldi alias Ujang, ditangkap anggota Polsek Sekincau setelah korban Suryanti (50) warga Dusun Sukajadi II, Pekon Suoh menyerahkan mahar mencapai Rp 67 juta, namun penyakitnya tak kunjung sembuh.
”Penangkapan terhadap pelaku itu, berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : LP/92 -B/II /2020/Lpg /Res Lam-Bar/Sek Sekincau. Tertanggal 27 Februari 2020,” kata Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono., S.H., Minggu (8/3/2020).
Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku yang mengaku sebagai dukun atau tukang urut itu datang ke rumah korban untuk mengobati penyakit mudah letih yang diderita korban.
Awalnya, proses pemijatan yang dilakukan pelaku ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan, dan proses pengobatan sudah berlangsung selama empat bulan. Selama proses pengobatan, agar penyakit korban dapat sembuh total, Pelaku meminta sejumlah syarat-syarat yang tidak masuk akal termasuk berupa uang, sepeda motor dua unit, sembako serta berbagai macam jenis syarat lainnya.
“Korban yang terpengaruh bujuk rayu pelaku, menyanggupi akan memberikan apapun yang diminta oleh pelaku karena yang terpenting penyakit yang diderita korban dapat sembuh total. Namun setelah pengobatan berlangsung selama empat bulan korban ini tidak merasa ada perkembangan dan pelaku pun tetap masih meminta sejumlah syarat. hingga hal tersebut diketahui anak korban,” terang Kompol Suharjono SH.
Mengetahui ibunya telah ditipu oleh pelaku, anak korban yang tak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekincau dan pelaku akhirnya diamankan.