Polisi Limpahkan Perkara Kosmetik Ilegal KLT

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tinggal selangkah lagi perkara kosmetik ilegal merek KLT segera masuk persidangan. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menangani kasus ini telah melimpahkannya ke Kejaksaan.

Berkas perkara dengan tersangka Mirsa Donovan warga Jl Simorejo, Kel. Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya yang dilimpahkan ini meliputi barang bukti dan tersangka atau dikenal sebagai pelimpahan tahap dua.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sudah kita limpahkan tadi ke kejaksaan. Tersangka berikut barang buktinya,” imbuhnya, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengkonfirmasi terkait pelimpahan kasus ini saat ini ditangani oleh Kejari Tanjung Perak. “Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak,” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

Tidak hanya itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang yang sama dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.