Diduga Sebarkan Kabar Hoax, Oknum Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan seorang oknum pengacara bernama Ucok Togar H. Lumbangaol sebagai tersangka. Minggu (10/05/2020).

Ucok Togar H. LumbangaoL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu.

“Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upaya penahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang. Sabtu (09/05/2020).

Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Pintu Air IV KelurahanKualaBekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyebaran hoax ini diduga bermula adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol yang mengungah postingan berbunyi, “Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu”.

Menanggap postingan yang dinilai tidak benar alias Hoax tersebut, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi kabarnya sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi dalam waktu 3×24 jam.

Namun sayangnya, Ucok Togar H. LumbangaoL diduga tidak menanggapi somasi tersebut sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi dan akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.