sergap TKP – MEDAN
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area terpaksa meringkus seorang pemuda bernama Irsan Syahputra (25), lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan melarikan mobil milik rental.
“Pelaku ditangkap setelah membawa kabur mobil rental milik Duma Indra Barus (45), warga Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan. Selasa, (26/05/2020).
Peristiwa penipuan dan penggelapan mobil rental itu, bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan berpura- pura ingin merental mobil Daihatsu Xenia tahun 2017 warna Hitam BK 1574 YU milik korban, Sabtu (23/4/2020) lalu.
Kepada korban, tersangka mengaku ingin merental mobil milik korban dengan alasan akan dipergunakan untuk menjemput kawannya yang baru tiba di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deliserdang.
Karena merasa yakin dengan ucapan tersangka, korban kemudian menyerahkan kunci mobil Xenia beserta STNK miliknya kepada pelaku. Namun setelah sampai waktu yang ditunggu- tunggu, tersangka tidak kunjung-kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Tidak itu saja, ketika dihubungi melalui telepon, ternyata telepon tersangka juga sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku dimana korban mendapatkan informasi dari temannya, jika tersangka sudah melarikan diri beserta mobil milki korban.
Mengetahui informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Area.
“Mendapat laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pelaku,” ujar Kompol Faidir Chan.
Tersangka Irsan Syahputra ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Jamin Ginting (Simpang Tuntungan) Kelurahan ManggaKecamatan Medan.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka Irsan Syahputra diamnkan di Polsek Medan Area.






