sergap TKP – DEPOK
Seorang pria berinisial SP (42) terpaksa diamankan di Mapolresta Depok, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di sebuah gereja di Depok.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Tersangka SP kesehariannya merupakan oknum pembina altar di perpustakaan sebuah gereja di Depok.
Sedangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pengurus gereja terkait perilaku tersangka yang kemudian melakukan investigasi.
“Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SP melakukan pencabulan. Pihak gereja selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kasubag Humas AKP Elly, Kanit PPA Ipda Elia, dan Pama Polrestro Depok AKP Daru kepada wartawan di Polresta Depok. Senin (15/6/2020).
Kapolresta menjelaskan, Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat kedua korban anak laki-laki masih berusia 13 dan 14 tahun ini selesai latihan paduan suara tidak langsung pulang namun disuruh membersihkan ruangan perpustakaan dan disaat sepi pelaku mulai menggerayangi para korban.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Barang bukti yang disita petugas, kata Kombes Pol Azis, berupa dua kaos biru terdapat bercak sperma tersangka dan Visum Et Repertum.






