sergap TKP – SURABAYA
Dari hasil Operasi Yustisi Protokol kesehatan di Jawa Timur, Petugas telah menjaring lebih dari 1,6 juta pelanggar, dengan pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Pelanggaran terbanyak masyarakat yang tak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom di Surabaya, Senin (12/10/2020).
Kabid Humas menambahkan dari data periode 14 September hingga 10 Oktober 2020, pihaknya telah melakukan 121.203 operasi di berbagai titik di Jatim. Dari operasi tersebut, tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.
“Rinciannya, Jumlah Teguran ada 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis,” tambah Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas mengatakan, selain sanksi teguran, dari para pelanggar tersebut ada juga pelanggar yang mendapatkan sanksi berupa bekerja di fasilitas umum.
“Datanya ada 216.602 masyarakat yang mendapatkan sanksi bekerja di fasum. Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggaran,” kata Trunoyudo.
Truno menyebut ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara,” tutur Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, Dari sanksi denda ini, terkumpul nilai denda yang fantastis. Yakni totalnya mencapai Rp 1,6 miliar atau Rp1,697,257,000. Dimana sesuai dengan peraturan Walikota atau Bupati di daerah tersebut.
“Hasil dendanya tersebut akan masuk ke pemerintah setempat,” pungkasnya.