sergap TKP – DENPASAR
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada musisi I Gede Ari Ary Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx. Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama jaksa penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar, Jerinx akan diganti kurungan satu bulan.
Ketua majelis hakim juga menyebutkan, masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx itu ternyata juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut agar Jerinx diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara.
Atas vonis putusan tersebut, Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir atas putusan hakim.
Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Jerinx ini bermula pada Agustus 2020 ketika ia menulis di akun media sosial Instagram miliknya kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia).
Jerinx menyebut IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan pandemi Covid-19.