sergap TKP – JAKARTA
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksinya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Kelima orang pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial MY (18), HS, (26), MT (31), D (26), dan ACS (24), Dua diantaranya merupakan penadah hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Kabid Humas menerangkan, Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku berinisial ACS, lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.
“Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ujar Yusri Yunus.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, para pelaku itu telah menjalankan aksinya ratusan kali. Kelima pelaku merupakan DPO dari setahun lalu.
“Ini pemain lama, ngakunya baru 10-11 kali beraksi. Kalau ngaku ke saya 20-30, tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu,” terang Yusri
Sedangkan untuk penadahnya ini sehari dia bisa terima 8-10 motor hasil curian.
“Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.