sergap TKP – BANJARBARU
Polres Banjarbaru dan jajarannya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku pengelapan berinisial RS beserta barang bukti berupa 13 unit mobil hasil penggelapan.
Terungkapnya aksi pelaku tersebut berawal saat seorang korban yang bernama Sangsang melaporkan tersangka ke Polsek Banjarbaru Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota yang di backup oleh buser Polres Banjarbaru melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah mengantongi informasi identitas tersangka An. RS dan dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil di ringkus.
“Tersangka RS diringkus saat berada di Jl. Trikora Kota Banjarbaru, berikut mobil avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 7393 PK milik Sdr. Sangsang,” ujar Wakapolres Banjarbaru Kompol Iwan Wahyu Purnomo., S.T., M, Si., di dampingi Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Ana Setiani serta Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota IPDA Alhamidi saat Konferensi Pers. Rabu, (1/6/2016).
“Dari penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Banjarbaru Kota dan buser Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka dan di dapati barang bukti 12 unit mobil lagi yang di gelapkan oleh tersangka,” terang Wakapolres.
“Atas perbuatannya, tersangka RS akan di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.” Tegasnya.