Pemerintah Berjanji Akan Memfasilitasi Keberadaan Transportasi Berbasis Online

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pemerintah berjanji akan memfasilitasi keberadaan layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online seperti  taxi Uber dan Grabcar taxi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyusul terkait penyelesaian mengenai masalah angkutan berbasis  online agar tetap bisa beroperasi.

“Tak perlu khawatir. Kita fasilitasi itu semua, tapi disiplin untuk mentaati peraturan. Kalau tidak, dari Polda, Polantas, akan menindak tegas semuanya,” kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Untuk diketahui, agar layanan transportasi berbasis daring seperti taxi Uber dan Grabcar taxi tetap bisa beroperasi, Pemerintah sebelumnya telah mengharuskan tiga syarat yang harus dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni setahun kedepan atau 31 Mei 2017.

Adapun Tiga syarat tersebut antara lain :

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.

Jika layanan transportasi berbasis daring tak mematuhi regulasi yang ada, ancamannya akan dikandangkan dan bahkan dicabut ijin operasi kendaraannya. Dengan catatan, layanan transportasi berbasis daring tersebut melakukan pelanggaran maksimal tiga kali.

Sanksi itu, berlaku untuk semua jenis moda dan layanan kendaraan tidak terkecuali. Usai itu dilakukan, khusus layanan transportasi berbasis daring, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi layanan transportasi berbasis daring tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.