Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Tim Penyidik Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya di kawasan Tanah Sereal, Bogor. pada Kamis (3/12/2020) pagi.

Selain menangkap Ustadz Maaher, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 Handphone, tablet, dan laptop.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher kini statusnya menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian di akun twitter @ustadzmaaher.

“Ustadz Maaher ditangkap dirumahnya, sekitar pukul:05.00 WIB, Kamis (3/12). Saat ini statusnya menjadi tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Argo, Kamis (3/12/2020).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan dari tersangka.

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Atas nama Waluyo Wasis Nugroho.

Ustadz Maaher disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” ujar Argo.

Untuk diketahui, selain tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Ustadz Maaher sebelumnya juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) lewat pengacaranya Muannas Alaidid.

Laporan tersebut terkait cuitan Ustadz Maaher  “cantik pakai jilbab kaya kiai Banser” dengan memasang foto Habib Luthfi, dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.

No More Posts Available.

No more pages to load.