sergap TKP – SURABAYA
Pasca Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Jokowi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whinsu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Penetapan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya juga dibenarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun yang menyebut pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya.
“Jadi surat itu kepada Gubernur ke DPRD Surabaya. Isinya menugaskan Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Plt Wakil Wali Kota Surabaya untuk melakukan roda pemerintahan di Kota Surabaya,” ujar Jempin Marbun di Surabaya, Kamis (24/12/2020).
Pihaknya juga mengungkapkan adanya surat perintah tugas tersebut tidak berarti perlu adanya pelantikan sebab dengan adanya surat tersebut Whisnu telah resmi menjadi Plt. Wali Kota Surabaya mengantikan Risma. “Plt gak perlu dilantik. Nanti dilantik kalau sudah ada SK pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri,” imbuhnya.
Kendati telah terbit surat penunjukan Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya, sampai saat ini belum terbit surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya meski saat ini telah dilantik sebagai Mensos.
Jempin menjelaskan bahwa terkait hal ini masih ada proses panjang mulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya terkait keputusan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.
“Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian,” jelasnya.