sergap TKP – JAKARTA
Setelah melakukan pengejaran hingga dua bulan lebih, Tim Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Arifin Wijaya alias Pepen. Jumat (1/1/2021).
Arifin Wijaya (AW) merupakan tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang sebelumnya sempat menjadi buron selama dua bulan seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kami berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Jumat (1/1/2021).
Arifin Wijaya yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Selama pelarian, Arifin Wijaya untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian. selama menjadi buron ia selalu berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi serta bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing.
Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Selain Arifin, terkait kasus yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.
“Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Arifin saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Atas perbuatannya, Tersangka AW terancaman pidana kurungan selama 7 tahun.” tegasnya