sergap TKP – MINAHASA UTARA
Tim Venum Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya berhasil menangkap P alias Jemi (56), tersangka pelaku penganiayaan.
P alias Jemi berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat menjadi buron terkait kasus penganiayaan terhadap korban bernama Albert Tangkudung (53) yang terjadi di Desa Matungkas Jaga IX, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara. pada Sabtu (26/9/2020) silam.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau melalui Kasat Reskrim AKP Aswar mengatakan, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut bermula saat korban sedang mengantar seorang perempuan Nicomina Lontoh ke depan tenda tempat berjualan di Desa Matungkas Jaga IX.
“Tiba-tiba pelaku yang berada di dalam tenda langsung mencabut pisau badik di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak empat kali. Merasa tidak mampu melawan, korban langsung melarikan diri,” kata Kasatreskrim AKP Aswar Nur, Sabtu (9/1/2021).
Korban yang terluka langsung berusaha menyelamatkan diri dan kemudian akhirnya melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.
Mendapat laporan korban, Tim kemudian bergegas melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan akhirnya di peroleh informasi keberadaan pelaku.
Mengetahui beberadaan pelaku, Tim kemudian langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung digelandang Tim ke Polsek Dimembe bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau badik.
“Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana,” tegas Aswar.