sergap TKP – MAJALENGKA
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Banjaran terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Sabtu, 09 Januari 2021.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi bersama Sat.Pol PP, TNI, dinas Kesehatan maupun Pokdarkamtibmas Kecamatan banjaran, melaksanakan kegiatan secara Stasioner di , Jalan Raya Cimeong tepatnya depan Kantor Desa Cimeong Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka .
Operasi Yustisi Kedisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker, sehingga personil memberikan teguran dan tindakan sosial seperti push up dan lainnya.
“Masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, sehingga harus kita tekankan kepada mereka bahwa virus covid-19 ini sangat berbahaya, dan kasusnya terus meningkat sehingga harus benar benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3m, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak demi memutus mata rantai vovid-19 agar jangan semakin meluas” Ujar Kapolsek