sergap TKP – JAKARTA
Baru sekitar dua bulan lebih Muhammad Rizieq Shihab berada di Indonesia sejak tiba pada 10 November 2020 lalu. Sejak itu pula Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut terseret sejumlah kasus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq Shihab sendiri saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020 terkait kasus penghasutan yang kemudian menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Rizieq ditahan usai dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan polisi. Dalam kasus ini Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kekarantinaan.
Selain itu Rizieq Shihab juga ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus ini Rizieq dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baru-baru ini Rizieq Shihab juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan kasus dugaan upaya menghalangi pihaknya melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang kalau itu tengah dirawat di RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab bersama Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas sebagai tersangka.