sergap TKP – LEBAK
Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan Satu orang pelaku berinisial SH (46) warga Kp Cadas Ngerong desa Kadubeureum Kec Pabuaran Kab Serang beserta barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu dan 2 (Dua) buah hp merk Nokia.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana,SH mengatakan, Pelaku SH ditangkap oleh Petugas pada Rabu, 20/1/2021,ketika Pelaku akan mengedarkan Shabu didaerah Kp Cidadap Desa.Gunung Kendeng kec. Gunung Kencana Kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti tersebut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara” tegas AKP Ilman Robiana., SH. Senin (25/1/2021).
“Guna memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan Orang tua sangat diperlukan” terang Ilman
AKP Ilman juga menghimbau “Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat khususnya para orang tua apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
“Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba” tuturnya.