sergap TKP – TASIKMALAYA
Seorang wanita cantik bernama Marselia (25), diciduk aparat kepolisian gabungan dari Polsek Ciawi, Satintelakam Polresta Tasikmalaya, dan Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Marselia diamankan petugas gabungan, lantaran diduga kedapatan menjual minuman keras (Miras) berbagai merek melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan berkedok warung jamu.
Kapolsek Ciawi, Kompol Dies Ratmono mengatakan, penjualan miras online berkedok warung jamu ini berhasil diungkap, setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pelaku yang menawarkan miras melalui media sosial.
“Pelaku diamankan saat berada di Tokonya yang terletak di Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (27/1/2021) petang.” kata Kompol Dies Ratmono.
Selain mengamankan pelaku, Saat petugas melakukan penggeledahan, di toko jamu tersebut petugas juga menemukan 50 botol miras berbagai jenis.
“Hasil penyelidikan sementara, pelaku ternyata baru 10 hari ngontrak ruko tersebut,” tegas Kompol Dies Ratmono.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Usai mengamankan pelaku berikut barang bukti, polisi saat ini juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok miras berbagai jenis termasuk miras impor tersebut.