Cabuli Cucu Tirinya, Seorang Kakek Di Serang Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Diduga tega mencabuli cucu tirinya, Seorang kakek berinisial AS (65) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (11/2/2021) malam,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Kakes AS diamankan, setelah ibu kandung korban melakukan pelaporan ke Mapolres Serang Kota.

“AS saat ini sudah diamankan untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP M Nandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Perbuatan bejad yang diduga dilakukan pelaku AS, Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya dengan mengancam korban akan dibunuh jika melapor kepada ibunya.

Peristiwa memilukan yang dialami Siswi SMU sebut saja Bunga (13) itu, pertama kali dilakukan AS pada Desember 2018 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

AS merupakan Bapak tiri dari istri yang saat ini berstatus janda karena suaminya telah meninggal dunia. Karena tidak memiliki tempat tinggal, korban bersama ibundanya ikut tinggal di rumah AS.

Perbuatan pelaku mulai terendus saat korban tidak tahan lagi atas perlakuan sang kakek yang mengulang perbuatan bejadnya, dan korban menceritakannya kepada ibundanya.

Mendengar penuturan anak semata wayangnya yang telah dijadikan budak nafsu mertua tirinya, ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.

AKP M. Nandar menambahkan, saat pemeriksaan, Tersangka AS mengaku tega menyetubuhi cucu tirinya tersebut lantaran terdorong nafsu birahi.

“Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 81 juncto 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.