sergap TKP – JAKARTA
Guna mengaplikasikan pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas yang termaktub dalam poin kelima dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri meluncurkan Virtual Police atau Polisi Virtual yang bakal bertugas mengedukasi pengguna ruang digital.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas dalam ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Virtual Police sendiri akan berpatroli di ruang digital dan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar hukum pidana.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” terang Kadiv Humas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Edukasi yang diberikan oleh Virtual Police ini juga tidak akan bersifat subjektif karena akan melalui kajian mendalam dari para ahli. Sehingga begitu ada unggahan yang berpotensi pidana, petugas akan melakukan jepretan layar atau screenshot terhadap unggahan tersebut untuk dikonsultasikan pada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelas Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Selanjutnya untuk menjaga privasi dari pemilik unggahan yang diberi peringatan, pihaknya akan mengirim peringkat tersebut secara pribadi melalui pesan langsung atau direct message (dm).
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” imbuh Argo.
Sementara itu, perwira tinggi Polri dengan dua bintang dipundaknya tersebut juga menampik adanya kekhawatiran atau asumsi bahwa Virtual Police ini bakal mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat. Namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberi peringatan melalui Virtual Police,” pungkasnya.