Polresta Bogor Kota, Ringkus Oknum Anggota Ormas Yang Terlibat Aksi Keributan

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus oknum anggota ormas yang diduga kuat terlibat aksi keributan dengan kelompok lain di Tanah Sereal, Kota Bogor, Sabtu (27/3/2021) pagi.

Selain meringkus para pelaku, Petugas juga menyita barang bukti sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan bom molotov.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota ormas ditangkap itu SP (25), TS (27), MS (25), SR (28), serta OI (45), dan HH (29), sebagai provokator.

“Dari enam pelaku yang kita amankan, empat diantaranya melakukan pengerusakan dan pembakaran bendera ormas kelompok lain dan 2 pelaku lainnya OI dan HH sebagai provokator,” kata Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan usai dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021) pagi.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa pengerusakan bermula dari beredarnya video viral aksi sweaping dan merusak posko ormas lain yang dilakukan salah satu ormas di Kota Bogor, Rabu (24/3/2021).

“Aksi pelaku ini membakar atribut dan melakukan penyerangan ke ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH,” terangnya.

Kapolresta juga mengungkapkan alasan kelompok pelaku yang ditangkap adalah mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.

“Melalui pelaku OI dan HH ini provokator para teman-temannya untuk melakukan serangan balasan seperti yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.