Janggal, Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Izin Reklamasi Pantai di Banyuwangi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Ma’ruf Khan menilai proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol Banyuwangi janggal. Untuk itu pihaknya mendatangi dua instansi terkait hal ini untuk melakukan kroscek dan klarifikasi.

Adapun instansi terkait itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Alhasil setelah mendatangi kedua instansi tersebut, didapati bahwa sampai saat ini tidak ada izin terkait reklamasi di Banyuwangi. Hal ini menurutnya, berarti bahwa reklamasi tersebut telah menyalahi aturan karena prosesnya tidak benar.

“Kami kemarin itu diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari Perorangan atau dari Pengusaha di Kabupaten Banyuwangi, jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi,” ujar Amir Ma’ruf Khan, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, terkait sisa galian tambang yang menurutnya berpotensi merusak lingkungan hidup dan membahayakan manusia serta biota laut, Dinas ESDM Jatim justru menyarankan untuk melapor ke penegak hukum.

“Orang dari ESDM kemarin meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Di Banyuwangi itu yang punya izin hanya sekitar 15,” ungkapnya.

Sebelumnya, Amir bersama aktivis dan sejumlah LSM mulai dari LKPK, LSM TEROPONG, dam ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

Hal tersebut terkait pelaporan sekaligus meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan pada Senin (31/5/2021) lalu.

Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh oknum pengusaha Banyuwangi terkait reklamasi laut termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat.

“Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.