Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyelundupan 22 ribu benih lobster di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pengungkapan kasus oleh personel Ditpolairud ini dilakukan pada Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIBdengan mengamankan satu orang tersangka.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, handphone dan mobil Nopol F 1336 QR,” uajr Kabid Humas, Selasa (9/7/2021).

Penyelundupan benih lobster ini sendiri telah dilarang karena dapat berdampak pada sumber daya kelautan khususnya udang lobster berpotensi menimbulkan penurunan populasi.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menambahkan bahwa saat diamankan yang bersangkutan membawa mobil Honda Jazz warna silver Nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster yang diletakkan dalam tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke penerima di wilayah Solo,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Jo UU No. 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.