Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM, Polda Metro Jaya Amankan Enam Pelaku

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang sudah beraksi selama 1,5 tahun.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MD, EC, R, GJ, SHW dan E.

Mereka diamankan setelah sebelumnya diduga melakukan aksinya sebagai spesialis ganjal ATM di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

“Ada tiga LP (laporan polisi) dan diketahui mereka sudah main selama 1,5 tahun. Tiga TKP tersebut, pertama 02 Agustus di Tangerang, Banten, di ATM yang ada di minimarket, kemudian lanjut 26 Juni di depan kantor Kemenag, Cilandak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

“Terakhir, pada 23 Juli di ATM yang ada di Alfamart di daerah Tangerang, Banten,” Ujarnya.

Kabid humas menjelaskan, dalam aksinya para pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian, ia memantau warga yang hendak mengambil uang atau bertransaksi melalui mesin tersebut.

“Modusnya, biasanya saat ada korban yang ingin mengambil uang di ATM kemudian terganjal,” terang Kombes Pol Yusri Yunus..

“Biasanya ada yang datang sebagai penyelamat untuk mengajarkan korban agar membatalkan transaksi atau mengulang PIN,” imbuhnya.

Kemudian, saat dimasukan kembali PINnya, di situlah dia mengintip dan mencatat. Setelah itu, korban diminta untuk melapor ke pihak bank. Sehingga saat sudah pergi barulah mereka beraksi dengan mencabut ganjalan ATM dan mengambil uang korban.

Kabid Humas juga menyebut, dari hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli barang berharga diantara berupa emas.

“Atas perbuatannya, Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.” tegas Yusri Yunus.

No More Posts Available.

No more pages to load.