sergap TKP – DENPASAR
Sebanyak 17 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring razia.
Ke 17 orang itu, terjaring razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan satgas COVID-19 saat berada di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya – Jl. Pakerisan – Waturenggong, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
Karena kedapatan tidak menggunakan masker, Dari ke 17 orang yang terjaring razia tersebut, 3 rang diantaranya kemudian didenda sebesar Rp100 ribu rupiah, Sementara 14 orang lainnya kemudian diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya memutus penyebaran covid-19 ini, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga perlu dukungan masyarakat dan dunia usaha. Meski saat ini vaksinasi telah berjalan, namun disiplin protokol kesehatan menjadi hal yang harus terus dipertahankan.
“Tingkat partisipasi masyarakat untuk menerapkan prokes sudah baik, tetapi terkadang kita sadari dan pahami, dengan alasan tertentu ada yang masih mengabaikan protokol kesehatan itu, masih ada ditemukan satu dua perlanggar, kadang banyak kadang tidak ditemukan juga,” terang Dewa Gede Anom Sayoga. Rabu (15/09/2021).
Lebih lanjut Dewa Sayoga menjelaskan, bahwa sidak-sidak protokol kesehatan ini akan terus digencarkan, meskipun saat ini Bali berada pada level 3. Ia menekankan, kepada masyarakat jangan sampai ada pelonggaran ini justru mengendorkan semangat memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Disiplin itu harus ditingkatkan lagi melalui kegiatan-kegiatan baik sosialisasi dan lainnya, Kalau kami Satpol PP menyikapi mari bersama-sama jangan mengabaikan protokol dan keterntuan yang ditetapkan pemerintah, meski mall juga sudah dibuka,” lanjut Dewa Sayoga.
“Satpol PP dan Tim Gabungan akan terus melakukan upaya pengawasan dan mengedukasi, dan sosialisasi terkait pandemic covid-19.” pungkas Dewa Sayoga.