sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus seorang pria berinisial HNA (40) yang menjanjikan kepada korbannya untuk dapat masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp 1 miliar.
“Ada dua laporan yang berhasil kita tangani. Yang bersangkutan menjanjikan korban masuk Polri Taruna AKPOL, setiap korban membayar uang hampir 1,2 Miliar. Tapi ternyata tidak ada yang lolos,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kedua korban diminta uang oleh tersangka dengan nominal yang berbeda korban NHP Rp 1.085.000.000 sedangkan korban TC Rp 1.112.100.000. Uang tersebut dijanjikan oleh tersangka untuk meloloskan anak korban masuk Akpol.
Dalam aksinya tersebut, HNA mengaku bekerja sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Watannas). Selain itu tersangka juga mengaku mengenal sejumlah pejabat Polri.
Namun setelah uang tersebut diberikan, anak korban tidak ada yang lulus seleksi dan korban pun meminta uangnya dikembalikan. Namun tersangka justru menawarkan opsi lain dengan menjanjikan kepada korban untuk memasukan anak korban ke jalur khusus tanpa tes.
Hasilnya pun sama, anak korab juga tidak kunjung diterima masuk Akpol. Korban pun akhirnya kembali meminta uangnya kembali, namun justru diberi bilyet giro dari tersangka yang tidak dapat dicairkan.
Ditambahkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronal Purba, pihaknya meyakini bahwa korban dari tersangka ini tidak hanya dua orang saja. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang juga menjadi korban modus yang sama untuk melapor ke Polda.
“Polri dalam proses rekrutmen sesuai perintah Kapolri menerapkan prinsip BETAH, (Bersih Transparan dan Humanis) jadi tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ronal mengungkapkan bahwa apabila tidak ada korban yang lolos Taruna Akpol melalui jalur ini, apabila lolos pun itu karena kemampuan mereka sendiri. “Kalau ada yang ingin jadi Polisi maka persiapkan diri semaksimal mungkin,” imbaunya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka HNA terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.