sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 3.289 gram narkotika jenis sabu yang disita dari tiga tersangka yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Ketiga tersangka tersebut yang pertama yaitu WAP yang ditangkap di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 195 gram sabu.
“WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan BNNK Kediri usai mendapat informasi dari petugas JNE cabang Kras.
“Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE,” bebernya.
Sementara, sebagian besar yang dimusnahkan disita dari tersangka SK dan IP yang ditangkap di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11/2021).
Kedua tersangka tersebut ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B 1024 WIA dari Jakarta menuju Mataram. Dari keduanya ditemukan tiga bungkus sabu.
Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sebesar 2.994 gram. Akibat perbuatanya para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.