sergap TKP – JAYAPURA
“Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja di rumahnya pelaku, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban “Kenapa kau bicara kasar sama saya” dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan pelaku langsung menikam korban.
“Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku. Pebunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban,” ujarnya Wakapolres.
Setelah melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga Pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.
“Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untu
k mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.