Praperadilan Anak Kyai Jombang di Tolak

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Praperadilan yang diajukan oleh MSA, tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap santriwatinya terhadap Polda Jatim dan Jaksa Peneliti di tolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang menyebutkan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Alhasil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yang merupakan putra dari kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur tersebut diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting.

Sementara itu, sebelumnya Dirreskrimum Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku siap menghadapi gugatan MSA. “Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.