sergap TKP – WAY KANAN
Setelah korban menyetujuinya pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 Wib di depan sebuah Masjid yang terletak di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, bukannya kerumah korban malah diajak menuju kesebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setiba di gubuk JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya Melati (12) menjadi korban rudapaksa oleh pelaku JS.
Aksi pelaku JS tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya AN , ES dan OD secara bergantian memaksanya melakukan tindakan tersebut kepada korban,” ujar AKP Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang telah dialami ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan ke empat pelaku.
Atas informasi itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan ke empat pelaku dan sekitar pukul 04.00 Wib petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku di rumah nya masing-masing, tanpa perlawanan.