sergap TKP – KUANTAN SINGINGI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, S H., M.H mengamankan seorang pria berinisial AT.
AT diamankan lantaran diduga terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka AT, diamakan pada Senin sore, (17/1/2022) sekira pukul 18.00 wib di Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S. Rabu (19/1/2022).
Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dari Desa Simpang Raya Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan, Sekira pukul 18.00 wib, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Polres Kuansing kemudian mengamankan pelaku AT dirumahnya di Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi dan dilakukan penggeledahan dirumah terlapor dengan disaksikan kepala dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip dan 1 pipet sendok yang didalamnya berisikan 1 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dalam botol redoxon, 1 bungkus plastik klip,1 unit timbangan merk Marlboro, 1 unit HP Merk PocoPhone warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- yang diakui pelaku merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, selanjutnya pelaku AT berikut barang bukti di amankan di Mapolres Kuansing.
“Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Tapip Usman, S.H.