sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mencokok komplotan pelaku pencurian spesialis bobol sekolah yang aksinya menguras uang sampai laptop milik pihak sekolah sempat viral di media sosial.
Aksi komplotan ini akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, analisa CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi. Alhasil penyelidikan tersebut mengarah ke 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yang dimaksud tersebut adalah CT (21) warga Jl. Tembok Dukuh, AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17) warga Banyu Urip dan Nm (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menerangkan bahwa keempat tersangka ini telah membobol 10 sekolah di Surabaya dan 3 sekolah di Sidoarjo.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” jelas AKBP Mirzal, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut, Mirzal menjelaskan komplotan ini anggotanya ditangkap di lokasi berbeda. AMH ditangkap didaerah Pakal dan CT dan MN ditangkap saat jalan-jalan ke Mall Tunjungan Plaza Surabya.
Alhasil dari penangkapan tersebut petugas akhirnya mengetahui bahwa barang bukti hasil dari kejahatan mereka disimpan di kamar hotel didaerah Surabaya.
“Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan dikamar yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya atas nama berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini 2 unit motor yang menjadi sarana, 7 unit laptop, 8 unit handphone, 1 unit proyektor, 1 helm, 1 camera handycam dan 3 buah ATM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kenakan pasal 363 KUHP,” tandasnya.