Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (43) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 7 tahun yang terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan peristiwa dugaan pencabulan bermula saat korban yang sedang bermain di area proyek perumahan Adipati, Ciputat. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.

“Pelaku memberikan korban minuman intisari yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Selain mengamankan tersangka pelaku, dari ungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa celana, dress panjang, pakaian dalam korban, dan hasil visum dari korban.

Kabid Humas menyampaikan agar para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari maraknya kekerasan atau kejahatan seperti pencabulan.

“Karena sekali lagi, pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerjasama semua pihak,” Ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya Tersangka RR dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M.

No More Posts Available.

No more pages to load.