Gegara Sabu, Pasutri Ini Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) sirih berinisial TE (33) dan NP (23) yang indekos di kawasan Waru, Sidoarjo atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalui Kasi Humas Kompol M. Fakih menjelaskan pasutri tersebut diringkus di kamar kosnya.

Yang bersangkutan diamankan berikut barang bukti sebungkus sabu seberat 27,8 gram, 1 pipet kaca yang didalam masih terdapat sabu seberat 1,62 gram berikut pipet kacanya, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, Kartu Debit BCA, 1 kotak warna hitam.

Lebih lanjut Fakih menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan TE dan NP diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir seseorang berinisial SH yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

SH menghubungi TE via telepon untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu seberat 30 gram. Selanjutnya TE dan istrinya kemudian mengambil barang haram tersebut di pintu keluar Pom Bensin Jl. Raya Arjuno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan ini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.