Oknum Polisi Pengedar Narkoba Kembali Mangkir Dari Pesidangan

oleh -

sergap TKP  – SURABAYA

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Tommy Yuda Prasetya oknum anggota Polsek Sawahan terpaksa harus ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penundaan sidang tersebut terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari persidangan yang digelar di PN surabaya tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menuturkan bahwa tersangka hanya hadir satu kali dari empat persidangan yang digelar yakni pada sidang kedua yang dilangsungkan setelah lebaran dan pada saat itu hakim yang menangani sedang cuti.

“Molornya sidang karena tidak hadirnya terdakwa, akan merugikan terdakwa sendiri karena akan menjadi bahan penilaian majelis hakim yang menanngani,” jelas Samsu.

Saat ini terdawa Tommy dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.