sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SH (36), Jl. Dupak Bangunrejo Tengah, Kota Surabaya.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 16 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 12,62 gram, 2 sekrup plastik, 1 unit handphone, 1 bendel klip kosong, dan 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri.
“Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari seorang bandar yang bernama SY (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY (DPO),” jelas AKBP Daniel.
Beruntung narkotika tersebut belum sempat habis diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.