sergap TKP – SORONG
Kumdam XVIII/Kasuari melaksanakan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS Korem 181/PVT, dengan pembicara Kapten Chk Nur Pratomo Wisnu, S.H., dan Letda Chk Hade Brata, S.H., M.H., turut hadir Kakum Rem 181/PVT Mayor Chk Yuma Andy Permata, S.H., bertempat di Makorem 181/PVT, Jln Pramuka no.1, Sorong, Papua Barat. Rabu, (20/4/2022).
Supaya dalam menjalankan aktivitasnya Prajurit tidak salah melangkah, oleh karena itu perlu adanya pencerahan hukum supaya bisa meminimalisir adanya pelanggaran, baik berupa pelanggaran di jajaran maupun diri sendiri.
Hal ini merupakan tujuan utama diadakannya penyuluhan hukum kepada Prajurit maupun pegawai negeri sipil di lingkungan TNI AD, Kodam XVIII/Kasuari dan lebih khususnya di lingkungan Korem 181/PVT.
Kapten Chk Nur Pratomo Wisnu, S.H., membawakan materi tentang Disersi dan THTI menyampaikan “Penyebab Prajurit, Disersi dan THTI disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, Pergaulan, Pasangan baik wanita maupun pria, Kebutuhan ekonomi, Hubungan yang tidak harmonis dengan suami/istri maupun lingkungan, Malas dan tidak perna bersyukur”, ungkapnya.
Letda Chk Hade Brata, S.H., M.H., dalam pemaparan materi tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik, menyampaikan pentingnya kita memahami undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak salah dalam langkah dalam bermedia sosial (Medsos), Medsos tidak dilarang tetapi kita harus bijak dalam penggunaannya”, pungkasnya.






