Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (40) yang kedapatan diduga menyimpan paket narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, Penangkapan terhadap K dilakukan di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB,

Penangkapan terhadap tersangka K, merupakan tindak lanjut dari pengembangan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Saat melakukan penangkapan, petugas pun menemukan sebanyak 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 (dua koma tiga tujuh) Gram,” ujar Kompol Asep Deni Kusmaya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/4/2022)

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka K berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, Tersangkan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.