Karel Tuppu Diperiksa KPK

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Karel Tuppu (KT) tersebut, terkait kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, dalam perkara pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karel Tuppu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil.

“Jadi saksi untuk tersangka SM (Samsul Hidayatullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta. Senin (1/8/2016) 2016.

Perlu diketahui, Dalam kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul , KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga sebagai penerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu untuk memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Sebagai tersangka penerima suap, KPK menjerat Rohadi dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.