sergap TKP – JAKARTA
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan delapan kontainer minyak goreng yang rencananya bakal diekspor ke Timor Leste di tengah pelarangan ekspor minyak goreng.
Diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, delapan kontainer minyak goreng tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Komjen Pol Agus, Kamis (12/5/2022).
Terkait pengungkapan kasus ini pihaknya telah menetapkan dua oramg sebagai tersangka berinisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun yang diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Pihak kepolisian saat ini juga berkoordinasi dengan Fitjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan terhadap tiga kontainer minyak yang sudah berada di Timor Leste. Sehingga total ada 11 kontainer minyak goreng yang siap diekspor.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutur Agus.
Dalam kasus ini sendiri modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) sehingga dapat mengelabui petugas Bea Cukai.
Dalam dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tersebut tertulis barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. “Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan aksinya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.