sergap TKP – SURABAYA
Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti tiga poket sabu dengan berat bruto 172,44 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial AR (38) dan NS (40) keduanya warga Jl. Jenderal S. Parman Waru Sidoarjo.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti empat unit handphone di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan satu poket sabu seberat 101,62 gram, 1 poket sabu seberat 70,20 gram dan 1 bungkus sabu seberat klip seberat 0,62 gram.
Selain itu petugas juga turut mengamankan satu timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, dan 1 tas cangklong.
“Dari keterangan tersangka AR bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB ambil ranjauan di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 ons dan selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan kpd NS untuk dipecah-pecah sesuai perintah BY dengan tujuan untuk diranjau kembali,” ujar Daniel.
Hal ini bukan kali pertama bagi keduanya sebab mereka sudah lima kali menerima titipan narkotika jenis dan mendapatkan komisi sebesar Rp 2-3 juta.
Akibat perbuatannya tersebut kini keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.