sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 3,037 Kg sabu disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai mengamankan dua orang kurir di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambaksari Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan kedua tersangka tersebut yaitu ZA (29), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45), warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu yang terbagi dalam tiga paket dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram 1.013 gram, dan sebuah ATM, uang tunai Rp 300 ribu, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
“Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan,” ujar AKBP Anton.
Tersangka ZA, diperintahkan S untuk berangkat mengambil sabu bersama P ke Surabaya. Selanjutnya, kedua tersangka dihubungkan oleh S kepada seseorang yang disebut Juragan yang akan mengambil sabu tersebut.
“Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura, namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala,” jelas Kapolres.
Keduanya kemudian diperintahkan untuk menginap di Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya. Baru keesokan harinya, kedua tersangka diperintah untuk berangkat ke pinggir jalan sebelah timur RSUD Bangkalan.
“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil,” katanya.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan tol Pandaan turun ke Purwosari, kemudian ke pertigaan Purwosari ke Pasuruan Kota.
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1 juta 700 ribu,” ujar AKBP Anton, Senin (4/7/2022).